时间:2025-06-07 00:45:49 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al quickq最新官网ios
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jadwal dan Tema Debat Capres2025-06-07 00:31
加拿大谢尔丹学院国内认可度如何?2025-06-06 23:22
英国伦敦艺术大学语言班通过率是多少?2025-06-06 23:19
加拿大拉萨尔艺术学院多少分才能进?2025-06-06 23:16
Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data2025-06-06 22:43
意大利美术留学申请条件详解2025-06-06 22:42
Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Tambah 25 Laporan, Berikut Rinciannya2025-06-06 22:34
Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun2025-06-06 22:29
5 Tips Berpakaian Saat Naik Pesawat, Pilih yang Longgar2025-06-06 22:25
澳科大影视制作专业好吗?2025-06-06 22:00
15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!2025-06-07 00:32
Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar2025-06-07 00:02
Berantas Situs dan Aplikasi Judi Slot, Kominfo Gandeng Polri2025-06-06 23:55
Rocky Gerung Ditolak di Sleman, SKI : Dia Berhak Berpendapat di Depan Umum2025-06-06 23:50
Posisi Tidur Terbaik untuk Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan2025-06-06 23:33
Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi2025-06-06 23:18
意大利佛罗伦萨珠宝设计学院怎么样?2025-06-06 22:55
意大利美术留学申请条件详解2025-06-06 22:55
Jay Idzes Cerita Momen Hangat Bersama Presiden Prabowo2025-06-06 22:26
桃色来袭!2024年流行色2025-06-06 22:05